Bagaimana Nasib Ketua RT Muara Basung? Ini Kelanjutannya -->

Translate

MON

Ekles Clinik

REKTOR

LOGO PPWI

Bagaimana Nasib Ketua RT Muara Basung? Ini Kelanjutannya


NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Sidang perkara menghalang-halangi berkampanye di PILKADA Bengkalis 2020, yang saat ini sedang menjerat Hrm Ketua RT Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, kini sudah masuk agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (16/12/20).





Demikian yang disampaikan Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Immanoel, S.H., M.H, bahwa yang bersangkutan dikenakan Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang PILKADA, yang berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.6 ratus ribu atau paling banyak Rp.6 juta.


 






"Sidang dilaksanakan secara virtual, dan terdakwa posisi di Polsek Pinggir. Untuk hari ini sidang dengan agenda bacaan tuntutan," terang Kasi Pidum Immanoel yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut, Rabu (16/12/20) siang.






[nextpage title="Next"] Menurutnya, dari fakta persidangan secara virtual tersebut, terdakwa mengaku melakukan pelanggaran PILKADA, dengan menghalang-halangi berkampanye itu atas inisiatif sendiri, tanpa ada orang yang menyuruhnya.






"Setiap agenda sidang, terdakwa kooperatif hadir. Petang nanti agenda bacaan tuntutan dari JPU," Kasi Pidum lagi.






Sebelumnya, Ketua RT Hrm, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, beberapa waktu lalu, diduga telah menghalang-halangi dengan pembubaran kampanye kepada Paslon nomor urut 2 (AMAN).





Atas perbuatan ini, pada akhirnya Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis, menaikkan status perkara tersebut, dari penyelidikan ke penyidikan. Dan saat ini perkara tersebut sudah masuk ke pengadilan dengan agenda bacaan tuntutan dari JPU Kejari Bengkalis. [**]