BPJPH Gelar Knowledge Sharing Layanan Sertifikasi Halal Self Declare -->

Translate

MON

Ekles Clinik

REKTOR

LOGO PPWI

BPJPH Gelar Knowledge Sharing Layanan Sertifikasi Halal Self Declare

 




DETIKAKTUAL, KOTA BEKASI - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2. Fasilitas sengaja dihadirkan untuk para pelaku usaha mikro kecil (UMK) agar dapat memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).


Fasilitas tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang nantinya menargetkan 324.834 pelaku UMKM. Adapun tahap 2 ini, SEHATI bisa dimanfaatkan oleh pelaku UMKM di 34 Provinsi.


"Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal," kata Siti Aminah mewakili Kepala BPJPH yang didampingi Basuki dalam keterangan , Rabu (26/10/2022) di hotel Horison Bekasi  Kota Jawa Barat.


Pemerintah menyiapkan kuota bagi 25.000 usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendapatkan layanan pengajuan sertifikasi halal gratis. Fasilitas ini hanya untuk UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya (halal self declare).


Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dimana, biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk Rp 300.000 dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Pusat/ Daerah (APBN/APBD), serta fasilitas lembaga negara/ swasta.


Tak hanya itu, Siti menjelaskan pihaknya turut membuka pendaftaran rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 provinsi.


"Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan aktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini, ekosistem halal Indonesia semakin meluas," tutupnya.


Sudah mulai tanggal 24 Agustus 2022 , para pelaku UMKM bisa mengakses aplikasi SIHALAL melalui website ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik. Adapun panduan menggunakan aplikasi SIHALAL cukup mudah.


Syarat Sertifikasi Halal Gratis

Usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitas pendaftaran tanpadipungut biaya dengan memenuhi persyaratan yaitu:


1.Memiliki Nomor Induk 2.Berusaha (NIB)

3.Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4.Memiliki alamat domisili yang jelas

5.Mengisi formulir pendaftaran online di tautan berikut bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI

6.Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar

7.Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun

8.Memiliki website/media sosial

9.Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku

10.Menyertakan nama produk

11.Memiliki Sertifikat SPP-IRT

12.Daftar produk dan bahan yang digunakan

13.Proses pengolahan produk

14.Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad 15.Kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal)


Perlu diketahui, izin usaha dan sertifikasi sangat penting bagi pelaku usaha mikro untuk naik kelas, agar dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas. Namun, selama ini ada tantangan dari proses pengurusan maupun biaya. Oleh karena itu, pemerintah mempermudah dan fasilitasi agar produk-produk usaha mikro yang berkualitas bisa lebih bersaing.


Pasal 1 angka 6 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) tertulis, BPJH yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.


Lalu, Pasal 5 ayat 1 menguraikan, pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH. Kemudian, pada ayat 2, penyelenggaraan JPH dilaksanakan oleh menteri. Pada ayat 3, untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH, dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (JNI)