Kembali, Sidang HAKI Membaca Duplik di PN Jakarta Barat -->

Translate

MON

Ekles Clinik

REKTOR

LOGO PPWI

Kembali, Sidang HAKI Membaca Duplik di PN Jakarta Barat


Detikaktual.Com, Jakarta - Pada saat awak media menanyakan perihal sidang Duplik dengan terdakwa Jefri Yunus kepada JPU, namun pihak JPU hanya menjawab, “saya tidak mempunyai jawaban


Hari ini kita sudah membacakan Duplik, pertama kita tetap pada pembelaan semula, yang kedua kita melihat intinya adalah saudara Jefri ini sudah berhenti berdagang dengan merek BODYGUARD plus logo itu pada akhir Desember 2018. Sementara sertifikat atas nama pelapor ( Luasan Ferdinand /Apin) baru terbit 18 Oktober 2019 itu yang pertama, yang kedua merek itu sendiri hak Eksklusifnya sudah Hilang sejak tanggal 7 Juni 2022 atau setidaknya 24 Juni 2022.” Jelas Yanto Jaya SH selaku tim kuasa hukum Jefri Yunus kepada para awak media.


Yang ketiga kami telah menyampaikan surat tertulis kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Kejaksaan Tinggi DKI. Jakarta masing – masing surat terlampir pada tanggal 23 Juni 2022 dan 4 juli 2022 agar perkara atas nama Jefri Yunus tidak dilimpahkan ke Pengadilan, karena hak Eksklusifnya ini sudah hilang, dan mengenai hilangnya hak Eksklusif ini juga sudah dinyatakan oleh kedua keterangan saksi ahli dalam perkara itu. Akan tetapi ini tetap diabaikan dan tetap diajukan Tuntutan, ya kami menerima saja, karena ini bagian dari proses hukum yang harus dijalankan, tapi dengan bukti – bukti yang sudah ada kami yakin Jefri dapat terbebas dalam perkara ini.”tutur Yanto.


“Kuasa hukum terdakwa Jefri, Yanto Jaya SH berharap, hasil disidang yang akan datang (tanggal 28 November 2022) nanti Majelis Hakim bisa menjatuhkan keputusan yang seadil – adilnya, “harapan kami adalah terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan, karena bukti – bukti yang kami sampaikan cukup baik, cukup benar dan cukup kuat, karena yang menjadi kesimpulan kami, terdakwa tidak mungkin dituntut atau dihukum atas mereknya sendiri, karena merek BODYGUARD dan logo itu akhirnya kami dapatkan kembali dan telah terdaftar atas nama Jefri Yunus” Harap Yanto.


Jefri, seorang pengusaha tempered glass (pelindung layar HP) di Jakarta Barat, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh pengadilan. Ia didakwa karena melanggar pasal 100 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.


Tempered glass dengan merek dagang milik Jefri diperkarakan oleh Luasan Ferdinand. Jefri dilaporkan ke Subdit Indact Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada akhir Februari 2020 lalu, hingga ia ditetapkan sebagai tersangka.


Diterbitkannya Sertifikat Merek BODYGUARD & LOGO, Daftar No. IDM000988479, pada 22 Agustus 2022 lalu yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.