PP KAMMI Dukung Peresmian RDMP Balikpapan: Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional yang Berkeadilan dan Bebas Korupsi -->

Translate

MON

Ekles Clinik

REKTOR

LOGO PPWI

PP KAMMI Dukung Peresmian RDMP Balikpapan: Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional yang Berkeadilan dan Bebas Korupsi


Detikaktual.Com, Jakarta - Senin, 12 Januari 2026 - Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) melalui Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan dukungan terhadap Peresmian Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai langkah strategis negara dalam memperkuat kemandirian energi nasional dan ketahanan energi nasional.


Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral PP KAMMI, Wahyu Andrie Septyo, menegaskan bahwa RDMP Balikpapan merupakan salah satu proyek kilang terbesar dan paling strategis dalam agenda penguatan industri energi nasional, yang sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa: ayat (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan ayat (3) bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.


“RDMP Balikpapan adalah tonggak penting menuju kemandirian dan ketahanan energi nasional. Dengan peningkatan kapasitas pengolahan kilang dari sekitar 260 ribu barel per hari menjadi hingga 360 ribu barel per hari, Indonesia memiliki peluang besar untuk menekan ketergantungan impor BBM dan memperkuat ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian global,” ujar Wahyu.


Secara perencanaan, RDMP Balikpapan dirancang untuk: meningkatkan kapasitas dan kompleksitas kilang nasional, menghasilkan BBM berkualitas tinggi setara standar Euro V yang lebih ramah lingkungan, mengurangi impor BBM yang selama ini membebani neraca perdagangan dan APBN; serta meningkatkan nilai tambah sektor minyak dan gas bumi di dalam negeri.


Menurut Wahyu, produksi BBM yang lebih berkualitas melalui standar Euro V merupakan langkah awal yang positif dalam menurunkan emisi dan meningkatkan kualitas lingkungan. Namun demikian, negara juga harus memastikan bahwa penguatan kilang nasional menjadi jembatan transisi (energy transition bridge) menuju pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) secara lebih masif.


Proyek ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan energi harus menjamin ketersediaan energi dalam negeri, mendukung kemandirian nasional, serta berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Selain itu, RDMP Balikpapan juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya dalam optimalisasi pengolahan migas nasional.


Namun demikian, PP KAMMI menegaskan bahwa keberhasilan RDMP Balikpapan tidak boleh hanya diukur dari capaian teknis dan ekonomi semata, melainkan harus memenuhi prinsip keselamatan, keadilan, dan tata kelola yang bersih.


Pertama, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus menjadi prioritas mutlak yang tidak dapat ditawar. Wahyu menyoroti bahwa proyek migas merupakan sektor berisiko tinggi dengan ribuan tenaga kerja terlibat dalam fase konstruksi dan operasional.

“Setiap insiden kerja adalah alarm kegagalan tata kelola. Negara dan operator wajib memastikan standar K3 internasional dijalankan secara konsisten, transparan, dan tanpa kompromi,” tegasnya.


Kedua, PP KAMMI menekankan pentingnya keadilan energi bagi rakyat. Menurut Wahyu, peningkatan kapasitas kilang harus berdampak langsung pada keterjangkauan harga BBM, pemerataan distribusi energi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di wilayah timur Indonesia dan daerah sekitar kilang.

“Kemandirian energi tidak bermakna apabila rakyat masih kesulitan mengakses energi yang adil dan terjangkau. RDMP harus menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sekadar proyek besar yang berlindung di balik narasi peningkatan pendapatan negara,” ujarnya.


Ketiga, PP KAMMI menegaskan bahwa penguatan kilang melalui RDMP Balikpapan harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi transisi menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan, bukan sebagai pembenaran untuk memperpanjang ketergantungan pada energi fosil semata. Wahyu menekankan bahwa kemandirian dan ketahanan energi nasional harus berjalan beriringan dengan komitmen terhadap pengurangan emisi, perlindungan lingkungan, dan pembangunan energi bersih.


“RDMP Balikpapan tidak boleh dimaknai sebagai langkah mundur dari agenda energi bersih. Justru harus menjadi fondasi transisi yang memungkinkan negara memperkuat ketahanan energi jangka pendek, sambil secara konsisten mempercepat pengembangan energi terbarukan seperti panas bumi, tenaga surya, angin, dan bioenergi,” ujar Wahyu.


PP KAMMI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi secara tegas mengamanatkan diversifikasi dan konservasi energi, serta peningkatan porsi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi nasional. Oleh karena itu, setiap proyek energi fosil berskala besar harus disertai dengan peta jalan yang jelas, terukur, dan transparan menuju sistem energi nasional yang lebih bersih dan berkeadilan.

“Keadilan energi juga berarti keadilan antargenerasi. Negara tidak boleh mewariskan kerusakan lingkungan dan beban ekologis kepada generasi mendatang atas nama pembangunan hari ini,” tegasnya.


Keempat, PP KAMMI memberikan perhatian serius terhadap pentingnya tata kelola energi yang bebas dari praktik korupsi. Dengan nilai investasi yang mencapai miliaran dolar Amerika Serikat, proyek RDMP Balikpapan harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi pemborosan anggaran, konflik kepentingan, maupun penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

“Korupsi di sektor energi adalah pengkhianatan terhadap konstitusi. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik harus menjadi pilar utama pengelolaan proyek strategis nasional ini. 


PP KAMMI juga mengingatkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kementerian ESDM RI di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia, serta Aparat Penegak Hukum untuk menunjukkan komitmen dan integritasnya,” tegas Wahyu.


Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral PP KAMMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan energi nasional agar tetap berada dalam koridor konstitusi, keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan rakyat Indonesia.


“RDMP Balikpapan harus menjadi simbol kebangkitan kedaulatan energi nasional—bukan hanya kuat secara teknis, tetapi juga adil bagi rakyat, menjamin keamanan dan keselamatan bagi pekerja, dan bersih dari praktik korupsi kolusi dan nepotisme,” tutup Wahyu Andrie Septyo.