Majelis Pemuda Adat Bersama Rocky Gerung Ajak Lawan Investasi Anti Rakyat -->

Translate

MON

Ekles Clinik

REKTOR

LOGO PPWI

Majelis Pemuda Adat Bersama Rocky Gerung Ajak Lawan Investasi Anti Rakyat




Detikaktual.Com, Palu - Majelis Pemuda Adat (MPA) Poboya bersama Ketua Adat Poboya mengundang Rocky Gerung untuk kuliah Publik tentang Ekologi Lingkungan dan Masyarakat Adat sekaligus melakukan Penanaman Pohon, siang tadi kisar pukul 15.00 wib.


Diketahui, Lokasi tersebut masih menyimpan polemik lantaran Hak Ulayat Masyarakat Poboya kena imbas area Tambang Emas PT CPM.


Pertemuan mengambil tempat berlokasi di Situs Adat Masyarakat Hukum Adat Poboya yang dikuasai Konsesi Tambang Emas PT Citra Palu Mineral (CPM) anak Perusahaan PT Bumi Resource Mineral (BRM) milik Keluarga Bakri tadi siang dikunjungi Rocky Gerung atas undangan Majelis Pemuda Adat (MPA) Poboya untuk melakukan konsolidasi dan ajakan Solidaritas perlawanan rakyat atas Investasi yang anti Rakyat.


Melalui Sekjen MPA Poboya Pak Iwan, bersama Ketua Adat Poboya melakukan penanaman Pohon bersama Rocky Gerung sebagai simbol Perlawanan dan perjuangan menjaga ekologi lingkungan dan hak atas sumber daya Agraria Masyarakat hukum adat Poboya.


Didampingi Advokat Rakyat Agussalim SH bersama LBH SULTENG dan LBH RAKYAT. kegiatan ini menjadi bukti diawali perjuangan perlawanan rakyat atas Investasi Anti Rakyat, Hadir pula Ketua Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bapak Yasin Labente Komunitas Masyarakat Adat Bobongko Kepulauan Togean.


Ketua Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bapak Yasin Labente Komunitas Masyarakat Adat Bobongko Kepulauan Togean kegiatan pertemuan ini dalam rangka memperjuangkan keadilan." Kami juga mengharapkan teman teman, baik dari lawyer, jurnalis marilah kita kawal kasus ini. agar menjadi teang benderang. solidaritas sangat dibutuhkan," 


" Karena, hanya dengan bersatu kita bisa memperoleh keadilan !," cetus Ketua Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yasin Labente


Diketahui sebelumnya, kejadian telah menimpa warga Pemuda Adat Poboya yang bernama Agus yang di kriminalisasi oleh Perusahaan PT CPM melalui laporan Direktur Eksternal yakni Pak Anas atas dasar laporan bahwa Agus telah menyebarkan Informasi melalui Media Elektronik yaitu memposting limbah PT CPM.


Menurut Kuasa Hukum Agus yang tergabung dalam Front Advokat Rakyat Poboya (FAR Poboya) memberikan pernyataan," Bahwa ini adalah bukti jika orang kecil dengan mudah di Kriminalisasi atas tuduhan yang sama sekali tidak.menghargai Hak Asasi Manusia," Tegas Advokat Rakyat Agussalim SH.


Sebagai informasi, rencananya besok pada hari Selasa (23/04) sidang Pra Peradilan terhadap Polres Palu akan dilanjutkan dan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palu.